Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Emirsyah Satar; Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo; serta mantan direktur teknik dan pengelola armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Emirsyah Satar sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.
Baca juga: KPK Panggil Politikus PAN Chandra Tirta Wijaya Terkait Kasus Pesawat Garuda
Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara, Emir menerima 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Kemudian ada barang yang diterima senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emir juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Komisaris PT Garuda Indonesia Dipanggil KPK Terkait Suap Pengadaan Pesawat
(Hantoro)