"Pelaku ini diduga mengalami gangguan jiwa dan masih dalam masa pengobatan di RSU Pambalah Batung Amuntai dan terkadang kambuh gangguan jiwanya," tutur mantan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banjarmasin ini.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku Anang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Tentang Tindak pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(Rizka Diputra)