JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV selama menjalankan tugasnya dalam kurun waktu empat tahun terakhir, telah menetapkan 608 orang sebagai tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ratusan orang yang ditangani tersebut merupakan kasus yang dilakukan dengan beragam modus praktik korupsi.
"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," kata Saut dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Saut memaparkan, setidaknya keberhasilan yang dilakukan selama empat tahun belakangan ini antara lain, melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan. Selain itu terdapat 286 perkara berkekuatan hukum tetap atau inckracht dan 383 eksekusi.
"Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian," ujar Saut.