"Kalau memang ternyata ada hal-hal yang dilanggar, saya kira tinggal ditegakkan saja aturannya. Semua kan yang memiliki otoritasnya bisa menindaklanjuti kerja sama dengan PPATK," tutur Ma'ruf.
PPATK sebelumnya menduga ada transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang yang ditransaksikan tersebut diduga disimpan dalam rekening kasino.
Nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp50 miliar. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci kepala daerah yang diduga melakukan hal itu.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019.