Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjaga Kosan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswi Bengkulu

Demon Fajri , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2019 |14:58 WIB
 Penjaga Kosan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswi Bengkulu
Foto: Okezone
A
A
A

BENGKULU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Bengkulu menetapkan Pardi (29) bin Suhaila sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani (20).

Pria yang juga penjaga kos tempat korban Wina tinggal itu ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah melarikan diri. Pria kelahiran Sumatera Selatan itu diduga aktor utama dalam pembunuhan mahasiswi semester V Universitas Bengkulu (Unib) itu.

Pardi ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana.

''Penjaga kos sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan saat ini DPO,'' kata Kapolres kota Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).

 Baca juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Bengkulu Diduga Dilatarbelakangi Dendam

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement