JAKARTA - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menjalani persidangan sebagai terdakwa kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kondisinya masih kurang fit, karena masih harus menjalani terapi.
"Memang saya kan masih harus terapi. Terapi saraf kejepit. Terus urat saya yang bekas operasi kan belum sempurna dan tujuh (serpihan) granat lagi belum diambil," ujar Kivlan di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Alasan Kesehatan, Status Kivlan Zen Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Persidangan terhadap Kivlan sempat ditunda, dan diakuinya, sidang harusnya digelar pada Senin 16 Desember, namun diundur menjadi Selasa, tetapi dirinya tak dijemput sehingga persidangannya baru digelar hari ini.
"Jadi terlambat lah, pengobatan efeknya kaya gini. Fisioterapi saya. Batuk lagi," tuturnya.