Baca juga: Hanura Gelar Munas III, Jokowi & Wiranto Tidak Diundang
"Jadi jangan diputar-putar. Wiranto dipecat, Wiranto mengkhianati partai, jangan. Saya sudah duluan ini," tambahnya.
Wiranto mengaku bahwa ada sejumlah pihak yang mengatakan harus mundur dari jabatan sebagai Dewan Pembina, namun menurutnya hal itu keliru
"Banyak, yang bicara begitu, terutama teman-teman Hanura, saya katakan coba baca secara jeli, undang-undang yang mengenai Wantimpres. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006. Sudah jelas di sana anggota Wantimpres, sudah pasti Ketua, tidak boleh rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan dalam pimpinan politik," bebernya.
"Dalam pasal penjelasan dalam undang-undang yang disebut pimpinan partai politik, adalah Ketua Umum atau sebutan lain Ketua Umum atau pengurus harian. Sehingga Ketua Dewan Pembina itu tak tersentuh oleh larangan rangkap jabatan," tutup Wiranto.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.