Baca juga: Komisi III DPR Sayangkan Presiden Jokowi Tak Bentuk Pansel untuk Pilih Dewas KPK
Dijelaskan Alex, saat ini persetujuan untuk melakukan penyadapan masih di bawah pimpinan KPK. Tapi nanti, penyadapan harus dilakukan atas persetujuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK jika sudah dilantik oleh Presiden Jokowi.
"Sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," tuturnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.