JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku pihaknya masih melakukan penyadapan sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kata Alex, ada sekira 200 hingga 300 nomor telepon yang sedang disadap KPK.
"Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapet, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," kata Alex usai menghadiri kegiatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Baca juga: Ketua MPR Dukung Artidjo Alkostar Jadi Dewan Pengawas KPK
Menurut Alex, proses penyadapan terhadap ratusan nomor telepon itu sudah dilakukan sejak enam hingga delapan bulan yang lalu. Namun memang, sambungnya, ada juga yang penyadapannya baru dilakukan belakangan ini.
"Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan," ujarnya.