Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Siapapun Anggota Dewas KPK, Harus Bekerja Sesuai Undang-Undang

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2019 |06:31 WIB
DPR: Siapapun Anggota Dewas KPK, Harus Bekerja Sesuai Undang-Undang
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Setpres RI)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membocorkan beberapa nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelima Dewas tersebut memiliki latar belakang yang berasal dari mantan hakim, jaksa, ekonomi hingga pimpunan KPK. Lantas bagaimana tanggapan Komisi III DPR?

Anggota Komisi III DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini Presiden Jokowi sudah memilih sosok yang mempunyai kapabilitas untuk menjadi anggota Dewas KPK.

“Pasti Presiden Jokowi sudah punya di kantongnya yang bagus-bagus ya,” kata Cucun di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Belakangan ini muncul nama mantan hakim agung Artidjo Alkostar, Hakim Albertina Ho, dan mantan Ketua KPK, Taufiquerrachman Ruki yang digadang-gadang bakal menjadi anggota Dewas KPK.

Cucun menyatakan, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi dalam pemilihan Dewas periode pertama ini karena mengacu kepada UU KPK itu. Namun dia berharap, nantinya para anggota Dewas dapat bekerja sesuai dengan undang-undang KPK guna memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

“Ya (kerjanya harus) sesuai dengan undang-undang dan menjalankan undang-undang yang sudah kita buat kemarin,” tutur Cucun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement