"Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di Lapas klas 1 Tangerang," ujar Yuyuk
Baca Juga: Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bowo terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Bowo selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
(Fiddy Anggriawan )