Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik Pangarso

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2019 |06:58 WIB
KPK Eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik Pangarso
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati (foto: Okezone)
A
A
A

"Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di Lapas klas 1 Tangerang," ujar Yuyuk

Baca Juga: Bowo Sidik Divonis‎ 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya 

Bowo Sidik Pangarso (foto: Okezone)

Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bowo terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Bowo selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement