LAGI-lagi sejumlah oknum kepala daerah membuat ulah. Kali ini mereka terdeteksi diduga terlibat "pencucian uang" di luar negeri dengan menyimpannya dalam rekening kasino.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin. Ia mengatakan nominal uang dalam valuta asing yang diduga disimpan di rekening kasino tersebut berjumlah sangat besar yakni sekira Rp50 miliar.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar, ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2019.

Dirinya menekankan temuan itu benar adanya. Namun, Kiagus menerangkan bahwa pihaknya tidak mempunyai hak menindak ataupun mengumukan, sebab penegak hukum yang lebih berwenang.
"Kami tidak membongkar, tugas kita beda-beda. Tugas kami adalah mengumpulkan data, kemudian analisis data, dan menyerahkan kepada penegak hukum," imbuhnya.
Ia menegaskan PPATK tidak ada niat menimbulkan kegaduhan di publik terkait temuan ini. Hal itu hanya sebagai upaya pencegahan agar oknum tersebut mendapat efek jera.
"Kami mengumumkan itu bukan untuk menimbulkan kegaduhan, tetapi dari aspek pencegahan, dan diharapkan kami sampaikan itu si terduga pelaku tidak lagi melakukan hal tersebut karena itu bisa diselisik oleh PPATK. Kan gitu maksudnya, jadi kita enggak mau ribut-ribut," ucap Kiagus.