Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Puntung Rokok dari Mobil Bisa Didenda hingga Rp100 Juta di Australia

ABC News , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2019 |13:17 WIB
Buang Puntung Rokok dari Mobil Bisa Didenda hingga Rp100 Juta di Australia
Ilustrasi. (Foto/Reuters)
A
A
A

SYDNEY - Sepanjang tahun 2019, negara bagian New South Wales (NSW) dengan ibukota Sydney telah mengalami kebakaran yang parah dan beberapa diantaranya disebabkan oleh puntung rokok.

Dari catatan pemerintah NSW, ada 200 orang yang sudah ketahuan membuang puntung rokok sepanjang tahun 2019.

Karenanya, kini pemerintah NSW memberlakukan peraturan yang lebih ketat bagi mereka yang membuang puntung rokok dari dalam mobil.

Bagi mereka yang ketahuan membuang rokok dari jendela mobil ke jalanan akan dikenai denda sebesar AU$ 11.000, atau lebih dari Rp 106 juta dan pengurangan 10 poin untuk SIM mereka.

Tak hanya itu, penalti berat juga diberikan kepada penumpang, dengan denda sebesar AU$ 660, atau lebih dari Rp 6,3 juta dan SIM pengemudi juga dikurangi hingga 5 poin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement