Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Puntung Rokok dari Mobil Bisa Didenda hingga Rp100 Juta di Australia

ABC News , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2019 |13:17 WIB
Buang Puntung Rokok dari Mobil Bisa Didenda hingga Rp100 Juta di Australia
Ilustrasi. (Foto/Reuters)
A
A
A

Mereka berharap dengan diberlakukannya hukuman ini akan membuat orang-orang lebih berhati-hati dengan tindakan mereka saat hendak merokok.

Sementara itu kepolisian di NSW mengajak warga untuk tidak segan melaporkan jika melihat ada pengendara mobil yang membuang rokok ke jalanan.

Hukuman akan mulai berlaku pada 17 Januari 2020.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement