Selanjutnya Asintel Kejati DKI Jakarta (1997-1998), Wakajati Maluku (1998–1999), Kajati Maluku (1999-2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000–2001), dan SESJAMPIDSUS (2001–2003).

Tumpak jadi Wakil Ketua KPK periode pertama pada 2003.
Setelahnya dia diangkat sebagia Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) berdasarkan Keputusan meneg BUMN.
Tumpak kembali berkirah di KPK pada 2009 atau saat usianya sudah 66 tahun. Dia menjabat sebagai Plt Ketua KPK setelah Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah jadi tersangka, sedangkan Antasari Azhar juga dicopot dari KPK karena kasus pembunuhan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.