JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengungkapkan, telah melakukan upaya pemiskinan terhadap para bandar narkoba yang menyelundupkan barang haramnya di Indonesia.
"BNN memberikan sanksi yang lebih berat lagi melalui upaya pemiskinan para bandar narkotika dengan melakukan penyitaan aset dan harta yang dimilikinya," kata Heru dalam jumpa pers rilis akhir tahun di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).
Menurut Heru, setelah melakukan pengungkapan kasus narkotika, BNN juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang disinyalir berasal dari hasil jual beli barang haram itu. Alhasil, setidaknya di 2019 ini, BNN menyita Rp184 miliar.
Baca Juga: BNN Bongkar 3 Modus Baru Penyelundupan Narkoba Sepanjang 2019
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Menyita aset para bandar narkotika tersebut senilai Rp184 miliar," ujar Heru.

Selain menyita aset, BNN juga melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang disinyalir menikmati aliran uang peredaran narkotika tersebut.