Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miskinkan Bandar Narkoba, BNN Sita Aset Pencucian Uang Senilai Rp184 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2019 |18:25 WIB
Miskinkan Bandar Narkoba, BNN Sita Aset Pencucian Uang Senilai Rp184 Miliar
BNN menggelar jumpa pers akhir tahun (Foto: Okezone/Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengungkapkan, telah melakukan upaya pemiskinan terhadap para bandar narkoba yang menyelundupkan barang haramnya di Indonesia. 

"BNN memberikan sanksi yang lebih berat lagi melalui upaya pemiskinan para bandar narkotika dengan melakukan penyitaan aset dan harta yang dimilikinya," kata Heru dalam jumpa pers rilis akhir tahun di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).

Menurut Heru, setelah melakukan pengungkapan kasus narkotika, BNN juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang disinyalir berasal dari hasil jual beli barang haram itu. Alhasil, setidaknya di 2019 ini, BNN menyita Rp184 miliar.

Baca Juga: BNN Bongkar 3 Modus Baru Penyelundupan Narkoba Sepanjang 2019

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Menyita aset para bandar narkotika tersebut senilai Rp184 miliar," ujar Heru.

Ilustrasi uang Foto: Shutterstock

Selain menyita aset, BNN juga melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang disinyalir menikmati aliran uang peredaran narkotika tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement