Menurut Pitra, saat dilakukan penggerebekan petugas mendapati dua pasangan laki-laki dan perempuan sedang melakukan hubungan seks. Lalu ada satu pasangan melakukan tarian telanjang.
Kemudian petugas membawa para LC, mami dan barang bukti ke polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan DM sebagai tersangka.
"Tersangka menawarkan LC pada tamu dengan cara show dalam room untuk menemani karaoke. Jika tamu ingin hubungan badan, LC itu bersedia asalkan membayar Rp 1,5 juta. Dari nilai itu tersangka dapat bagian Rp 300 ribu," paparnya.
Pitra menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
(Khafid Mardiyansyah)