BLITAR – Polres Blitar berhasil mengungkap prostitusi anak di bawah umur di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Saat penggerebekan, polisi menemukan lima pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.
Penggerebekan dilakukan polisi atas dasar laporan masyarakat. Tempat hiburan malam itu tidak hanya berbentuk kafe, tapi juga menyediakan beberapa kamar untuk disewakan.
Baca juga: Polisi Amankan Artis Berinisial PA di Kota Batu Diduga Terlibat Prostitusi
Polisi kemudian memeriksa satu per satu kamar dan menemukan beberapa pasangan tidak resmi di dalamnya. Bahkan, lima perempuan di antaranya masih di bawah umur.
Menurut pengakuan pemilik tempat hiburan malam, mereka diperkerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks.
Polres Blitar kemudian menangkap sang pemilik yang bernama Andika Widodo. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Apartemen Margonda Depok
Saat ditemui di Mapolres Blitar, Andika mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu selama tiga tahun.
"Mereka (PSK di bawah umur datang sendiri). Saya menyewakan kamar dengan tarif Rp70 ribu sampai Rp100 ribu," katanya, seperti dikutip dari iNews.id, Jumat (20/12/2019).