SURABAYA - Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soperajitno menyatakan ada itikad baik dari pemilik tujuh kendaraan supercar form A untuk melengkapi surat-surat Bapenda Jawa Timur Jatim.
"Ada itikad untuk menyelesaikan pengurusan berikutnya, yakni setelah form A dia harus dari dealer dia memberikan faktur, dari faktur dia akan mengurus BPKB di Samsat. Kami menyambut baik ini," kata Boedi Prijo seperti dilansir dari iNews.id, Sabtu (21/12/2019).
Hal ini sesuai rekomendasi Polda Jatim agar para pemilik mengurus BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai kelanjutan form A (dokumen impor) yang mereka pegang.

Menurut perhitungan Bapenda, potensi pajak BBN dan BPKB dari tujuh mobil mewah ini cukup besar. Taksirannya rata-rata per mobil sekitar Rp640 juta, berarti potensi pajak yang diperoleh Pemprov Jatim sebesar Rp4,406 miliar.
"Seandainya tujuh mobil itu didaftarkan di Jatim semua. Sekitar rata-rata satu mobil itu MClaren dan Lamborgini, pajaknya BBN dan BKBnya itu sekitar Rp640-an juta," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu penyelidikan dari Polda Jatim terkait kasus penunggakan pajak mobil mewah tersebut. Dia berharap semua pengurusan pajak mobil tidak lebih dari 30 Desember 2019, sehingga pajak tidak menjadi utang.