Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Ketua KPPU sebagai Saksi Kasus Suap Distribusi Gula

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2019 |10:10 WIB
KPK Panggil Ketua KPPU sebagai Saksi Kasus Suap Distribusi Gula
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, hari ini. Sedianya, Kurnia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Negara (PTPN) III tahun 2019.

Selain Ketua KPPU, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/12/2019).

Belum diketahui kaitan Kurnia Toha dan Adinda Anjarsari dengan perkara ini. Diduga, KPK sedang menelisik proses distribusi gula serta aliran suap dalam perkara ini lewat pemeriksaan keduanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.‎ Tiga tersangka tersebut yakni,‎Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO)

Dalam perkara ini, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang akan digarap Pieko.

Pieko sendiri merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Namun, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement