R W (Penjual Kupon), LT(Penyanyi), S X (penyanyi), SO (pemain keyboard), E S (pemain), HO (pemain), RN (pemain), BG (pemain), YO ALS AX (pemain), HN (pemain), SI (pemain), J L(pemain), P N F (pemain), T M K (pemain), T B (pemain), I S T (pemain), HY (pemain), W T (pemain), DL (pemain), TNL (pemain), SI (pemain).
Dimitri menambahkan dari hasil penangkapan kami dilapangan kami turut mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp10.500.000, 17 Dompet Kecil berisi Elemas, 4 Bendel Vocher Point, 1 Papan Yang Bertuliskan Angka Dari O Sampai 8,
1 Buah Tabung Stenlis (Alat Pengocok), 97 Koin Nomor, 1 Bundel Nomor Undian Yang Belum Digunakan, 1 Proyektor, Warna Silver, Merk Day Night, 7 Buah Hp, 3 Buter Cookies Monde, 3 Plastik Isi Indomie dan 5 Minyak.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UURI No 8 tahun 2010 tentang TPPU (tindak pidana pencucian Uang).
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.