Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2.518 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 76 Orang Langsung Bebas

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2019 |21:16 WIB
2.518 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 76 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

MEDAN – Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada 2.518 orang narapidana di Sumatera Utara pada perayaan Natal 2019. dari jumlah itu, sebanyak 76 orang diantaranya akan langsung bebas pada penyerahan remisi yang dijadwalkan pada hari Rabu, 25 Desember 2019 besok.

“Iya ada 76 orang narapidana yang akan langsung bebas,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Utara, Josua Ginting, Selasa (24/12/2019).

Josua mengatakan, 76 napi yang langsung bebas adalah yang mendapatkan remisi khusus kategori II. Ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan selama 15 hari hingga 2 bulan.

Yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi 15 hari berjumlah 14 orang, remisi 1 bulan 55 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

Sementara 2.442 orang lainnya yang juga mendapatkan remisi khusus kategori I. “Untuk yang mendapatkan remisi khusus kategori I, jumlah pemotongan masa tahanannya bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” ucapnya.

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Di Sumatera Utara, papar Josua, jumlah napi yang menerima remisi 15 hari berjumlah 487 orang, penerima remisi 1 bulan 1.663 orang, penerima remisi 1 bulan 15 hari 234 orang dan penerima remisi 2 bulan 58 orang.

Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum. Sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus.

“Mereka terdiri dari 366 orang yang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 9 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012,” kata Josua.

Para napi yang mendapatkan remisi dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat telah dipenuhi adalah berkelakuan baik selama 6 bulan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement