
“Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram,” bebernya.
Dari pengungkapannya, Erick terus melakukan mendalami untuk mengetahui secara detail bahwa barang haram tersebut akan dikirim kemana saja.
“Apakah barang memang sengaja akan diedarkan jelang liburan pergantian tahun, kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif,” tutupnya.
Akibat ulahnya AY terancam bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.