Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Terbitkan Perpres 83/19, PKS: Bertabrakan dengan Semangat Reformasi Birokrasi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |10:22 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres 83/19, PKS: Bertabrakan dengan Semangat Reformasi Birokrasi
Sekretaris Bidang Polhukam DPP PKS, Suhud Alynudin (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih jauh, Suhud berharap seharusnya Kepala Negara lebih peka terhadap harapan dan keinginan publik. Seperti memecahkan masalah dalam 100 hari kerjanya dan bukan malah menambah jabatan baru.

“Ada banyak permasalahan yang harus segera diatasi, namun di 100 hari pemerintahannya, program yang muncul hanya bagi-bagi jabatan,” sindirnya.

Diketahui melalui Perpres itu, Presiden Jokowi akan menambah kursi pejabat negara di lingkaran Istana Kepresidenan. Nantinya kepala negara akan menunjuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) lewat Perpres 83/19.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," tulis Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres tersebut.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement