JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet resmi keluar dari penjara setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna diterima dan dikabulkan," jelasnya.
Baca juga: Banding Ditolak, Ratna Sarumpaet Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
Selain pembebasan bersyarat, Ratna juga mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dari Menkumham Yasonna Laoly pada hari raya Idul Fitri dan momentum kemerdekaan RI 17 Agustus.
"Sehingga dari total dua tahun hukuman penjara, ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," terang Desmihardi.
Dia menambahkan, ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu akan menghabiskan waktu untuk keluarganya setelah menghirup udara bebas.