Setelah Ratna Sarumpaet, giliran Prabowo dan tokoh pendukungnya ramai-ramai meminta maaf karena turut menyebarkan hoaks.
Calon Presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena ikut mengabarkan berita bohong yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet lantaran penganiayaan yang menimpa dirinya. Hal ini diungkapkan oleh Prabowo yang meminta maaf kepada publik.
"Saya atas nama pribadi dan tentunya pimpinan saya minta maaf kepada publik bahwa saya telah ikut menyuarakan sesuatu yang diyakini kebenarannya," ujar Prabowo di di Kertanegara, Jakarta Selatan kala itu.
Prabowo Subianto (Okezone)
3. Ditangkap di Bandara Soetta
Sehari setelah mengaku berbohong dianiaya, Ratna Sarumpaet berencana terbang ke Chile. Namun, polisi langsung bergerak cepat. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, menjelang take off. Kamis 4 Oktober 2018, Ratna langsung dijadikan tersangka kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
4. Divonis 2 tahun bui
Ratna Sarumpaet kemudian divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun bui.
“Menyatakn terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat,” kata Hakim Ketua Joni dalam amar putusannya.
Ratna Sarumpaet dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena dengan sengaja menimbulkan keonaran serta Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Eelektronik.
Ratna Sarumpaet saat disidang (Okezone)
Ratna Sarumpaet tak terima putusan hakim. Dia mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan aktivis perempuan itu.
8. Ratna Bebas
Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan bebas bersyarat. Kemenkumham mengabulkan. Ratna dinyatakan bebas bersyarat terhitung Kamis 26 Desember 2019.
Siang tadi, dia dijemput oleh keluarganya di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
(Salman Mardira)