Ia menyebut, bus diizinkan beroperasi apabila rem, setir, dan lampu berfungsi dengan baik. Selain itu bus juga wajib dilengkapi alat pembersih kaca depan kendaraan, alat pemecah kaca, hingga APAR.
"Itu mutlak, kami tidak akan memberangkatkan sebelum bus tersebut sesuai dengan standar keselamatan dan kelaikan operasi," kata Syafrin.
Menurut dia, ramp check merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan pengguna angkutan umum sekaligus untuk mengurangi angka kecelakaan.
"Pemeriksaan kendaraan untuk memastikan armada yang disiapkan PO itu laik jalan. Kegiatan ini adalah upaya dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran penumpang selama operasi Nataru 2019/2020," katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.