Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP: Ada 3 Pelajaran Bisa Diambil dari Kasus Ratna Sarumpaet

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2019 |09:03 WIB
PDIP: Ada 3 Pelajaran Bisa Diambil dari Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet saat bersidang di PN Jaksel (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

Ratna Sarumpaet

Selanjutnya, kata dia, pihaknya mengimbau kepada setiap insan agar selalu mengedepankan akal sehat di dalam menjalankan peran publiknya.

"Sebagai bangsa kita tidak boleh jatuh dan ikut arus perbudakan dogma dan pendangkalan akal budi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ratna telah bebas dari masa hukuman penjaranya pada Kamis 26 Desember 2019. Ia akan segera keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ratna dibebaskan setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan ditambah remisi hari raya Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement