Selanjutnya, kata dia, pihaknya mengimbau kepada setiap insan agar selalu mengedepankan akal sehat di dalam menjalankan peran publiknya.
"Sebagai bangsa kita tidak boleh jatuh dan ikut arus perbudakan dogma dan pendangkalan akal budi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ratna telah bebas dari masa hukuman penjaranya pada Kamis 26 Desember 2019. Ia akan segera keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ratna dibebaskan setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan ditambah remisi hari raya Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly.
(Rizka Diputra)