Baca Juga : Tersangka Penyiraman Air Keras: Novel Pengkhianat!
Saat ini kedua tersangka tersebut sudah dipindahkan dari Rutan Polda Metro ke Rutan Bareskrim Mabes Polri. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga : Pengembangan Kasus Novel Berdasarkan Bukti, Bukan Opini
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.