Pada Senin 28 Januari 2019, Ahmad Dhani divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Ahmad Dhani kemudian banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan suami Mulan Jameela dengan mengurangi hukuman enam bulan, jadi tersisa setahun penjara.

Sementara kasus kedua menjerat Ahmad Dhani adalah pencemaran nama baik melalui vlognya. Ahmad Dhani diganjar hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga : Ahmad Dhani Bebas dari Penjara
Dhani mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengabulkan dengan mengurangi hukumannya jadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Namun, Dhani tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dia akan dieksekusi ke sel jika dalam masa percobaan tersebut melakukan kesalahan yang sama.
Baca Juga : Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Langsung Pulang ke Rumah
(Erha Aprili Ramadhoni)