Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahmad Dhani Bebas, tapi Masih Jalani Hukuman Percobaan Kasus 'Idiot'

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2019 |11:23 WIB
Ahmad Dhani Bebas, tapi Masih Jalani Hukuman Percobaan Kasus 'Idiot'
Bebas dari penjara, Ahmad Dhani tinggalkan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA – Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, setelah menjalani setahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Musikus yang juga politikus Partai Gerindra ini masih harus menjelani hukuman percobaan atas kasus ‘vlog idiot’.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto, mengatakan, Ahmad Dhani bebas, Senin (30/12/2019) setelah menjalani masa hukuman penjara satu tahun dipotong remisi satu bulan.

"Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama satu tahun dengan keputusan MA no 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28/01/219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," kata Ade kepada Okezone, Senin (30/12/2019).

Ahmad Dhani Hirup Udara Segar Hari Ini

Kendati telah bebas dari pidana ujaran kebencian, Ahmad Dhani masih harus menjalani pidana hukuman percobaan selama enam bulan atas kasus pencemaran nama baik atau 'vlog idiot'.

"Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai tanggal 30 Desember 2019 sampai 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya," ujar Ade.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani terjerat dua kasus berbeda. Kasus pertama ujaran kebencian melalui Twitternya. Ada tiga cuitan pentolan grup band Dewa 19 ini yang kemudian dinyatakan mengandung unsur ujaran kebencian dan melanggar Undang-Undang ITE.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement