JAKARTA – Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, setelah menjalani setahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Musikus yang juga politikus Partai Gerindra ini masih harus menjelani hukuman percobaan atas kasus ‘vlog idiot’.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto, mengatakan, Ahmad Dhani bebas, Senin (30/12/2019) setelah menjalani masa hukuman penjara satu tahun dipotong remisi satu bulan.
"Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama satu tahun dengan keputusan MA no 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28/01/219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," kata Ade kepada Okezone, Senin (30/12/2019).

Kendati telah bebas dari pidana ujaran kebencian, Ahmad Dhani masih harus menjalani pidana hukuman percobaan selama enam bulan atas kasus pencemaran nama baik atau 'vlog idiot'.
"Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai tanggal 30 Desember 2019 sampai 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya," ujar Ade.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani terjerat dua kasus berbeda. Kasus pertama ujaran kebencian melalui Twitternya. Ada tiga cuitan pentolan grup band Dewa 19 ini yang kemudian dinyatakan mengandung unsur ujaran kebencian dan melanggar Undang-Undang ITE.