Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Pastikan 10 Orang yang Dicekal dalam Kasus Jiwasraya Tak Kabur ke Luar Negeri

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2019 |15:56 WIB
Kejagung Pastikan 10 Orang yang Dicekal dalam Kasus Jiwasraya Tak Kabur ke Luar Negeri
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menegaskan bahwa 10 orang yang sudah dicekal dalam kasus PT Jiwasraya (Persero) tak ada yang melarikan diri ke luar negeri.

“Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui JAMIntel dan sudah dilakukan pencegahan," ujar Toegarisman di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Diketahui ke 10 orang yang dicegah ke luar negeri masing-masing berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Dengan begitu Toegarisman meyakini tak akan ada yang melarikan diri atau kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Kejagung Siap Periksa 24 Orang Terkait Kasus Jiwasraya

"Iya masih dicekal. Nanti sampai berjalan prosesnya nanti akan keliatan sebetulnya siapa-siapa yang kita cekal. Tapi sudah jelas disampaikan kemarin bahwa ada 10 orang sudah kami cekal," beber dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement