JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa telah menerima suap sebesar Rp46 miliar. Emirsyah didakwa menerima suap tersebut dari Airbus SAS Rolls Royce PLC, dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui perantara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
Emirsyah didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno dan mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia, Kapten Agus Wahyudo.
Demikian diungkapkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Emirsyah Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (30/12/2019).
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana poko yang sejenis," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.
