Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Emirsyah Satar Juga Didakwa Mencuci Uang Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2019 |19:19 WIB
Emirsyah Satar Juga Didakwa Mencuci Uang Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Emirsyah Satar. (Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)
A
A
A

Emirsyah didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno dan mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia, Kapten Agus Wahyudo.

Dibeberkan Jaksa, Emirsyah menerima suap dalam empat jenis mata uang dengan rincian, Rp5.859.754.797 (Rp5,8 miliar), 884.200 dolar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, serta 1.189.208 Dolar Singapura. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah saat ini, seluruh suap yang diterima Emirsyah berjumlah Rp46 miliar.

Jaksa menyebut, Emirsyah bersama-sama dengan Kapten Agus Wahyudo dan Hadinoto Soedigno ‎diduga telah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia. Menurut Jaksa, ada lima kontrak pengadaan yang diintervensi oleh Emirsyah dan kawan-kawannya.

Kontrak pengadaan itu yakni terkait pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Rolls Royce Trent 700.

Menanggapi dakwaan tersebut, Emirsyah Satar ‎pasrah dan mengaku bersalah atas perbuatannya. Emirsyah menyatakan menerima dakwaan itu dan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

‎"Yang mulia, pada kesempatan ini saya mohon maaf karena persahabatan, saya melakukan perbuatan yang khilaf. Dan semua yang didalam surat dakwaan tidak semua benar, Saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat. Dan atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi" ujar Emirsyah menanggapi dakwaan Jaksa.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement