JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya, Asmawi Syam telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus yang merugikan negara mencapai Rp13,7 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, Asmawi menjalani pemeriksaan pada Jumat 27 Desember 2019 lalu. Padahal sejatinya ia baru dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
"Jumat sore kemarin, setelah Salat Jumat yang bersangkutan (Asmawi) datang untuk diminta diperiksa," ujar Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Kata Adi Toegarisman, Asmawi datang lebih cepat dari jadwal pemeriksaan karena beralasan mempunyai acara dan kepetingan lain pada hari ini. Sehingga, dia datang lebih awal ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.