JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan polisi tidak pernah menyatakan motif penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dilatarbelakangi dendam.
"Kami tidak pernah mengatakan ada dendam pribadi. Kami belum pernah mengatakan itu dari kepolisian. Yang terpenting bahwa polisi itu bekerja bukan untuk menghakimi, tapi membuktikan pelaku untuk dibawa ke penuntut umum untuk dipersidangkan," ujar Argo di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Ia mengatakan, dari pemeriksaan terhadap dua oknum polisi yaitu RM dan RB tersangka kasus penyiraman air keras, pihaknya menggali motif serta kronologi kasus tersebut.
"Jadi pemeriksaan kemarin garis besarnya penyidik akan menanyakan semua berkaitan kronologi, motif, dan tentunya semua unsur-unsur yang diterapkan pada pasal tersebut akan ditanyakan kepada penyidik ke pelaku," kata Argo.
