BATAM - Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika yakni FP alias MN dan AD di pinggir pantai Pulau Mantang Riau, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Senin, 23 Desember 2019 lalu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 19,255 gram.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Senin 30 Desember 2019, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriyadi menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya dua orang yang akan membawa sabu menggunakan speedboat fiber dengan mesin 85 PK dari Bintan menuju Jambi.
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Seketika, polisi mendapati 2 pria yang berprofesi sebagai nelayan hendak berlayar dari peraiaran Bintan. Keduanya menggunakan speedboat dan membawa dua jerigen berwarna biru.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jerigen tersebut berisi paket sabu," kata Mudji.
Paket sabu seberat 19.255 gram tersebut dibagi ke dalam dua jerigen dengan jumlah yang berbeda-beda di setiap jerigennya. Di satu jerigen, terdapat 10 bungkus paket sabu seberat 10.823 gram yang dikemas dengan kemasan teh China dan dibungkus kembali dengan plastik putih tebal. Sementara itu, di jerigen lainnya terdapat 8 paket sabu dengan berat 8.432 gram.
"Mereka ini dapat perintah dan barang dari NS (DPO). Mereka diminta membawa barang ini dari Bintan ke Jambi dengan janji upah mencapai Rp150 juta. Tapi itu akan dibayar setelah mereka sampai di sana," kata Mudji.