Polana juga menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Februari.
Perubahan cuaca memungkinkan adanya penundaan jadwal penerbangan (delay), pengalihan bandara tujuan pendaratan pesawat (divert) ataupun pengembalian uang tiket akibat pembatalan penerbangan (refund).
Untuk proses refund akibat pembatalan penerbangan, Polana mengingatkan, pihak maskapai perlu memberlakukan ketentuan refund sesuai dengan peraturan yang berlaku, Selain itu pengguna jasa transportasi udara juga berhak untuk menjadwalkan ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena faktor cuaca.
Polana berharap agar para pengguna jasa transportasi udara dapat memaklumi jika adanya penundaan dan divert akibat perubahan cuaca.
“Cuaca ekstrim dan hujan lebat memungkinkan terjadinya delay dan divert penerbangan. Diharapkan calon pengguna jasa angkutan udara dapat memakluminya, untuk kepentingan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman," tutup Polana.
(Gabriel Abdi Susanto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.