JAKARTA – Sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan bermotor di jalanan Ibu Kota mulai diberlakukan lagi pada hari ini. Kemarin peraturan tersebut ditiadakan sementara akibat musibah banjir yang melanda sebagian ruas jalan di DKI Jakarta.
"Jumat 3 Januari 2020, kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap diberlakukan," tulis @TMCPoldaMetro, Jumat (3/1/2020).
Baca juga: Polda Metro: Dampak Banjir, Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan Hari Ini

Baca juga: Dampak Banjir, Anies Tiadakan Sistem Ganjil-Genap
Sebelumnya pada Kamis 2 Januari 2020, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Peniadaan itu dilakukan karena sejumlah jalanan di Jakarta masih terdampak banjir.
"Hari ini, Kamis 2 Januari 2020, kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.