
Usai diamankan dan dimintai keterangan, pasangan tersebut mengakui jika telah berhubungan badan di dalam kontrakan tersebut.
"Benar kami melakukan hubungan badan, dan sudah dua kali kami melakukan hubungan badan, pertama di hotel dan yang kedua di kontrakan,"ujar BR.
Sementara itu, Ketua RT 19 Herman menjelaskan, jika pasangan tersebut telah mengakui perbuatanya dan sesuai adat yang berlaku mereka didenda adat.
"Keluarga dari pihak laki-laki sudah kita panggil, dan selanjutnya pasangan tersebut kita denda adat serta di usir dari wilayah saya," tutur Herman.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.