Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, saat ini wilayah perairan Natuna sedang dimasuki kapal pencuri ikan. Aktivitas kapal asing tersebut dilakukan secara ilegal. Karena itu, tindakan tersebut tidak sah berdasarkan hukum karena Natuna merupakan ZEE Indonesia.
"Daerah yang dimasuki (kapal asing) itu adalah daerah yang kaya dengan sumber daya laut berbagai jenis ikan yang melimpah. Dan sebenarnya (itu) hak Indonesia. Saudara-saudara juga berhak atas ikan dan pemanfaatan sumber daya laut di sana berdasar hukum," tutur Mahfud.
Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) tersebut mengakui saat ini negara kurang hadir di Natuna. Oleh sebab itu, pemerintah telah memutuskan bahwa tidak boleh ada satu pun negara lain yang masuk ke Natuna tanpa izin pemerintah Indonesia.
"Kalau masuk berarti melanggar hukum dan kita usir," tegasnya.
Keputusan turunan dari kehadiran negara di Natuna, salah satunya memobilisasi nelayan dari daerah ke Natuna untuk melaut di ZEE Indonesia itu. Selain itu, penebalan pasukan dan peningkatan patroli akan ditingkatkan untuk menjaga kedaulatan negara di sana.