Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Ungkap Aliran "Uang Panas" ke Rano Karno di Sidang Wawan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2020 |15:25 WIB
Saksi Ungkap Aliran
Djadja Buddy Suhardja bersaksi di persidangan perkara dugaan korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Rano Karno disebut turut kecipratan uang panas dalam dakwaan untuk terdakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Rano Karno sebesar Rp700.000.000," kata Jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019.

Rano Karno membantah tudingan adanya aliran uang panas tersebut. Politikus PDIP itu mengatakan, pernyataan mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja yang menuding Rano Karno menerima uang adalah keliru.

"Saudara Djadja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja atas diri saya," kata Rano Karno kepada wartawan.

‎Dalam perkara ini, Bos PT PT BPP Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT BPP Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu, ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement