JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Agenda persidangan kali ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja. Dalam persidangan, Djadja membeberkan aliran uang untuk mantan Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Rano Karno.
Baca Juga: Artis Faye Nicole Mangkir Panggilan KPK
Djadja mengaku sempat menyerahkan uang sekira Rp700 juta untuk Rano Karno. Kata Djadja, dirinya menyetorkan uang untuk Rano Karno secara bertahap sebanyak lima kali.
"700-an lah pak. Berapa kali pak, sampai lima kali kalau enggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya," kata Djadja menjawab pertanyaan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Djadja memberikan uang ke Rano Karno sekira tahun 2012. Namun, penyerahan uang itu dilakukan dalam rentang waktu bulan yang berbeda-beda.
"Kalau tidak salah, satu tahun, di bulan berbeda. Tahun 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton," tutur Djaja.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Djadja menjelaskan, ia beberapa kali dihubungi Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang oleh Yadi kemudian ditindaklanjuti Djadja.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Adik Ratu Atut Wawan
Djaja menyatakan, empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp50 juta. Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp150 juta dan Rp350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp700 juta.
"Iya pak (setiap pemberian dihubungi Yadi). Saya selalu bersama-sama (saat pemberian uang), sama ajudan dan sopir," kata Djadja.
Sebelumnya, nama anggota DPR dari PDIP Rano Karno disebut turut menerima "uang panas" sebesar Rp700 juta dari proyek pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.