JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Sedianya, Nurhadi akan digali kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Nurhadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Nurhadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/1/2020).
Nurhadi sebelumnya sudah pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada 20 Desember 2019. Namun, Nurhadi mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.
Selain Nurhadi, KPK memanggil lima saksi lainnya hari ini. Kelima saksi itu adalah menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto; Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan, Hilman Lubis, seorang PNS, Hilman Lubis; serta Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro. Kelimanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Baca Juga : Kabiro Kepegawaian MA Dipanggil KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara
Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi
(Erha Aprili Ramadhoni)