Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Depok Sesalkan Kasus Pelecehan Seksual Reynhard Sinaga

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2020 |17:01 WIB
Wali Kota Depok Sesalkan Kasus Pelecehan Seksual Reynhard Sinaga
Reynhard Sinaga (BBC)
A
A
A

DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyayangkan adanya kasus asusila yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris. Ia pun mengaku mendukung penuh segala proses hukum yang dilimpahkan ke Reynhard.

"Sangat miris dan menyayangkan kejadian asusila dan sosial kewarganegaraan. Dalam konteks hukum positif global kami serahkan kepada yang berwajib," jelas Idris kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Reynhard sendiri masih tercatat sebagai warga Depok, Jawa Barat meski sudah bertahun-tahun tinggal di Inggris. Catatan kewarganegaraan Reynhard dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Kota Depok, Misbaul Munir. Namun, ia tak bisa memberikan data lebih lanjut karena sifatnya yang rahasia.

Baca Juga: Polri Belum Temukan Kasus Pemerkosaan oleh Reynhard Sinaga di Indonesia

"Benar saudara Reynhard adalah warga Kota Depok. Alamat dan nama orang tuanya saya tidak bisa kasih tahu karena itu identitas kependudukan seorang itu bersifat rahasia," ujar Munir saat dihubungi wartawan.

Untuk mendapatkan data kependudukan Reynhard, Munir menyarakan untuk minta izin ke pihak kepolisian. "Silahkan teman-teman minta pihak kepolisian Polres Metro Depok untuk meminta data-data kependudukan pelaku, baru kami akan berikan," pungkasnya.

Diketahui, pria asal Indonesia, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali. Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang tidak menunjukkan penyesalan.

Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Lebih lanjut Goddard mengatakan para korban yang menyebut Reynhard monster adalah gambaran yang tepat dan memuji "keberanian" para korban yang memberikan kesaksian di pengadilan.

Reynhard Sinaga disebutkan melakukan tindak perkosaan ini di apartemennya di pusat kota Manchester, ia dengan berbagai cara mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement