BANDUNG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang kasus korupsi yang menjerat Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa. PN Bandung pun telah menerima berkas Iwa Karniwa dari Jaksa KPK.
"Kami sudah terima berkas dari Jaksa KPK, dengan nomor perkara 01/Pidsus/TPK/2020/Pn.Bdg, dengan nama terdakwa Iwa Karniwa," ujar Panitera Muda Tipikor PN Kelas I A Khusus Bandung, Yuniar Rohmatullah, Selasa (7/1/2020).
Iwa diduga menerima suap senilai Rp900 juta, terkait pengurusan persetujuan substansi Pemprov Jabar, terhadap revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.
Baca juga: Mantan Sekda Jabar Akan Diadili Terkait Suap Izin Proyek Meikarta