Revisi Raperda RDTR itu mengakomodir kepentingan PT Lippo Cikarang dalam proyek Meikarta. Peran Iwa diungkap terpidana pemberi suap Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi di persidangan.
Lalu, keterangan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi Henry Lincoln dan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto. Adapun sumber uang Rp 900 juta diperoleh Neneng dari PT Lippo Cikarang lewat Edy Dwi Soesianto dan Satriyadi.
"Sidangnya akan digelar pada pekan depan," singkatnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) non-aktif Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang.
Baca juga: KPK Ungkap Adanya Saksi yang Terancam di Kasus Suap Proyek Meikarta