JAKARTA – Pelarangan menggunakan kantong plastik akan diberlakukan di Jakarta pada Juli 2020. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Lantas bagaimana tanggapan warga mengenai adanya aturan tersebut?
Salah satu karyawan swasta di Ibu Kota, Hana, menyambut baik aturan tersebut. Hal itu diyakini dapat memberikan dampak yang baik bagi lingkungan. Menurutnya, aturan tersebut sebagai langkah untuk menyelamatkan lingkungan.
"Menurut aku sih bagus ya karena langkah sekecil apapun berarti ya buat menyelamatkan lingkungan. Meskipun itu cuma pelarangan kantong yang mungkin masih banyak orang yang belum terbiasa sama itu, tapi itu tetap tindakan baik," ucap Hana kepada Okezone, Rabu (8/1/2020).
Kendati demikian, ia menyarankan Pemprov DKI gencar menyosialisasikan aturan penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan.
"Harus disosialisasiin juga sih, harus disosialisasiin juga tas belanja itu jangan sering-sering beli baru karena sama saja energi yang dipakai buat produksi itu besar," tuturnya.
Sementara itu, pegawai salah satu pasar swalayan, Eko, mengaku telah mengetahui kabar itu. Ia berharap konsumen nantinya bisa membawa kantong ramah lingkungan sendiri saat berbelanja.
Pasalnya selama ini, pembeli di swalayan tersebut kebanyakan lebih memilih membeli kantong plastik yang berbayar dibandingkan membawa kantong belanja dari rumah.
Baca Juga : Mulai 1 Juli, Pemprov DKI Larang Swalayan & Pasar Tradisional Pakai Kantong Plastik
"Ya gimana ya, bagus-bagus saja sih. Cuma ya semoga pembeli paham aja dan bawa kantong sendiri. Soalnya kan sebelum-sebelumnya mereka juga milih beli kantong plastik," ucap Eko.
Baca Juga : Pengelola Pasar & Swalayan Terancam Denda Rp25 Juta Jika Masih Pakai Kantong Plastik
(Erha Aprili Ramadhoni)