Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Pengangguran Lecehkan Gadis 10 Tahun

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Rabu, 08 Januari 2020 |01:31 WIB
Pria Pengangguran Lecehkan Gadis 10 Tahun
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kotawaringin Barat, Kalteng (Foto: Okezone.com/Sigit Dzakwan)
A
A
A

Setelah selesai mencabuli korban, tersangka lalu ke kamar mandi. Kesempatan inilah yang digunakan korban untuk lari keluar rumah dan meminta pertolongan pada tetangganya. Namun pelaku keburu kabur.

"Setelah buron dua bulan, akhirnya pada Senin 30 Desember 2019 tersangka diamankan oleh Polsek Pangkalan Banteng kemudian diserahkan ke Polres Kobar guna penanganan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (put)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement