Tidak hanya itu, KPK mendeteksi bahwa satu hari sebelum pertemuan Plaza Indonesia, Ahmad Yani tercatat mengunjungi Rutan KPK untuk bertemu Syafruddin. Tiga hari setelah pertemuan dengan Syamsul Rakan, Ahmad Yani kembali menemui Syafruddin di Rutan KPK.
"Satu minggu setelah pertemuan tersebut, bersamaan dengan hari terakhir masa penahanan terdakwa, majelis hakim kasasi (MA) memutus perkara tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan. Akan tetapi, perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Jaksa Haeruddin.

Pada memori PK-nya, Jaksa KPK juga menyinggung hasil pemeriksaan Badan Pengawas Mahkamah Agung yang menyatakan hakim Syamsul melanggar prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca Juga : Hakim Syamsul & Pengacara Syafruddin Bertemu, KPK: Lembaran Baru Kasus BLBI
"Padahal dalam menangani perkara seorang hakim harus memegang teguh prinsip imparsialitas supaya terhindar dari benturan kepentingan," tutur Jaksa.
Baca Juga : Firli Cs Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi BLBI dan Century
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.